PELAKSANAAN DAN PEMBERDAYAAN
(1) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG.
(2) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Bupati.
(3) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Teknis dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan terkait lainnya.
(1) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu:
a. komitmen;
b. kebijakan;
c. kelembagaan;
d. sumber daya;
e. sistem informasi dan Data Terpilah;
f. alat Analisis Gender; dan
g. peran serta masyarakat.
(2) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan yang luas terhadap akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
(1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG dan pembangunan yang responsif gender.
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.
(2) Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Penyusunan Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui proses Analisis Gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan PUG dalam rangka pemberdayaan guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksufd pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki;
dan
b. Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan.
Peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki–laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pemberdayaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan; dan
b. pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan.
Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan daerah; dan
b. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.
(1) Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dengan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, responsivitas, dan keterampilan analisis gender.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan program dan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kepekaan, pengetahuan, responsifitas dan keterampilan analisis gender.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaksana PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin dan umur baik berupa data kuantitatif atau data kualitatif serta insiden khusus.
(2) Data terpilah gender menggambarkan peran, kondisi umum, dan status dan kondisi perempuan dan laki- laki dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat dan di seluruh bidang Pembangunan yang meliputi:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. ekonomi dan ketenagakerjaan;
d. politik;
e. hukum;
f. sosial budaya;
g. pengambilan keputusan; dan
h. kekerasan.
Data terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait dengan:
a. kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang Pembangunan;
b. perbedaan dari nilai, peranan, situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut potensi yang dimiliki; dan
c. alat melakukan analisis gender, untuk mengetahui isu gender dan mengukur ada tidaknya Kesenjangan Gender.
Pengumpulan maupun pengelolaan data terpilah gender dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika.
(1) Untuk memperolehdata tentang akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan berdasarkan gender maka dilakukan suatu analisis gender.
(2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahap baik perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
(3) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender GAP, GBS dan/atau metode analisis lain yang sesuai.
Analisis gender terhadap rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah.
Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah yang mengetahui dan menguasai analisis gender, dan dapat bekerja sama dengan tenaga ahli, akademisi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidang analisis gender.
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam penyusunan GBS.
(2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.