Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. (2) Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction