Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat diwujudkan dengan cara:
a. ikut terlibat dalam perencanaan yang responsif gender;
b. melakukan pengorganisasian kelompok untuk mendorong kesetaraan gender;
c. menerapkan komponen PUG dalam kelembagaan; dan
d. menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang PUG di lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan ruang publik, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak-hak gender.
Your Correction
