Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah yang mengetahui dan menguasai analisis gender, dan dapat bekerja sama dengan tenaga ahli, akademisi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidang analisis gender.
Your Correction