Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan pada Perangkat Daerah Teknis atau Perangkat Daerah terkait dengan Pelaksanaan PUG.
(4) Penganggaran program dan kegiatan PUG pada Perangkat Daerah Teknis atau Perangkat Daerah terkait dengan Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengintegrasikan isu gender ke dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Your Correction
