Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui proses Analisis Gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Your Correction