Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki–laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemberdayaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan; dan b. pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan.
Your Correction