Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. pertukaran informasi;
b. asistensi/bantuan teknis;
c. penyusunan strategi bersama;
d. pembentukan model atau proyek percontohan yang mengintegrasikan isu gender;
e. penyusunan kajian, penelitian dan pengembangan studi yang responsif gender;
f. penyusunan data terpilah, statistik gender, dan menyediakan komunikasi dan informasi yang responsif gender; dan/atau
g. peningkatan koordinasi dan kerja sama melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran yang responsif gender.
Your Correction
