Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. pertukaran informasi; b. asistensi/bantuan teknis; c. penyusunan strategi bersama; d. pembentukan model atau proyek percontohan yang mengintegrasikan isu gender; e. penyusunan kajian, penelitian dan pengembangan studi yang responsif gender; f. penyusunan data terpilah, statistik gender, dan menyediakan komunikasi dan informasi yang responsif gender; dan/atau g. peningkatan koordinasi dan kerja sama melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran yang responsif gender.
Your Correction