Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan maupun pengelolaan data terpilah gender dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika.
Your Correction