Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG dan pembangunan yang responsif gender.
Your Correction