Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu:
a. komitmen;
b. kebijakan;
c. kelembagaan;
d. sumber daya;
e. sistem informasi dan Data Terpilah;
f. alat Analisis Gender; dan
g. peran serta masyarakat.
(2) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan yang luas terhadap akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
Your Correction
