Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berperan serta dalam pelaksanan PUG di Daerah.
Your Correction
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berperan serta dalam pelaksanan PUG di Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion