Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berperan serta dalam pelaksanan PUG di Daerah.
Your Correction