Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas: a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan data gender pada setiap Perangkat Daerah.
Your Correction