Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas:
a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada setiap Perangkat Daerah.
Your Correction
