Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibentuk untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. (2) Susunan keanggotaan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan sebagai Ketua Pokja PUG; b. Kepala Perangkat Daerah Teknis sebagai Sekretaris Pokja PUG; dan c. Seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Anggota Pokja PUG. (3) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction