Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibentuk untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan sebagai Ketua Pokja PUG;
b. Kepala Perangkat Daerah Teknis sebagai Sekretaris Pokja PUG; dan
c. Seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Anggota Pokja PUG.
(3) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
