Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan Daerah; b. menelaah dan melakukan analisis terhadap anggaran Daerah; c. melakukan advokasi PUG; d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG; e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah; f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; g. menyiapkan bahan pelaporan Kelompok Kerja PUG; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pokja PUG.
Your Correction