Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin dan umur baik berupa data kuantitatif atau data kualitatif serta insiden khusus.
(2) Data terpilah gender menggambarkan peran, kondisi umum, dan status dan kondisi perempuan dan laki- laki dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat dan di seluruh bidang Pembangunan yang meliputi:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. ekonomi dan ketenagakerjaan;
d. politik;
e. hukum;
f. sosial budaya;
g. pengambilan keputusan; dan
h. kekerasan.
Your Correction
