Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, meliputi: a. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan daerah; dan b. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.
Your Correction