Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan PUG dalam rangka pemberdayaan guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksufd pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki;
dan
b. Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan.
Your Correction
