Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui Analisis Gender. (2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode analisis GAP, GBS, dan/atau metode analisis lain. (3) Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan perencanaan dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction