Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction