Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) minimal memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
Your Correction
