Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dalam pelaksanaan PUG. (2) Rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. RPJPD; b. RPJMD; c. RKPD; d. Renstra PD; e. Rencana Kerja Perangkat Daerah; dan f. RAD PUG.
Your Correction