Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG, Pemerintah Daerah menyusun RAD PUG.
(2) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender;
b. mengefektifkan pelaksanaan strategi PUG secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, mempunyai kontrol dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender;
dan/atau
c. memperkuat sistem dan komitmen Pemerintah Daerah dan Instansi Daerah dalam mengimplementasikan PUG.
Your Correction
