Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan dan pemberdayaan;
c. RAD PUG;
d. kerja sama;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. peran serta masyarakat;
g. penghargaan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pembiayaan.
Your Correction
