Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada Perangkat Daerah dan Desa;
d. peningkatan kapasitas Focal Point PUG dan Pokja PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Your Correction
