Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah;
b. mewujudkan perencanaan yang berperspektif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki- laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,berbangsa dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran Daerah yang responsif gender;
e. meningkatkan Kesetaraan Gender dan Kesetaraan Gender dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Your Correction
