Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dengan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, responsivitas, dan keterampilan analisis gender.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan program dan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kepekaan, pengetahuan, responsifitas dan keterampilan analisis gender.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaksana PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
