Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan mengintegrasikan isu gender dan data terpilah dalam lampiran kinerja pemerintah. (3) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (4) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction