Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengawasan.
Your Correction
