Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengawasan.
Your Correction