PENYELENGGARAAN PELESTARIAN
(1) Penyelenggaraan pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kesenian daerah;
b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah; dan
c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sekolah.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mewujudkan suasana berkesenian tradisional dan kontemporer yang dinamis, beretika dan berkarakter;
b. melindungi hak cipta dan kekayaan seni para seniman daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan pelaku dan pelestari budaya;
d. menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian daerah;
e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian daerah;dan
f. meningkatkan profesionalisme penyelenggara kesenian daerah.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan program serta kegiatan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat, seniman, para ahli, dan pihak lain yang berkepentingan.
Pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), diarahkan pada norma dan nilai kemajuan yang bermanfaat bagi terwujudnya pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
(1) Dalam rangka pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. penerapan kesenian daerah dalam muatan lokal pelajaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
b. mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian daerah;
c. mengembangkan sistem pemberian penghargaan; dan
d. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian daerah.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat:
a. mendorong dan memberi kesempatan kepada para seniman untuk makin kreatif dan menghasilkan karya yang semakin bermutu;
b. penyediaan sarana dan prasarana kesenian;
c. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni budaya;
d. mendorong tumbuhnya industri alat kesenian;
e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seni budaya;
f. merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian; dan
g. melakukan pembinaan perkumpulan seni.
(1) Penerapan kesenian daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Memasukkan materi pembelajaran kesenian daerah terintergrasi dengan mata pelajaran kesenian melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau extrakurikuler;
b. menghidupkan kegiatan kesenian daerah di sekolah;
c. meningkatkan apresiasi kesenian kepada peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah;
d. menyiapkan pendidik bidang kesenian daerah yang mempunyai keahlian dan menguasai bidangnya melalui pendidikan dan pelatihan;
e. meningkatkan kualitas pendidik dan materi pembelajaran kesenian daerah;
f. memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan kesenian daerah; dan
g. meningkatkan sarana dan prasarana kesenian daerah di sekolah.
(2) Penerapan kesenian daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas dan fungsi dinas yang membidangi pendidikan.
Dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kegiatan kesenian daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. Lomba/festival/parade kesenian secara periodik dan berjenjang;
b. pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara tertentu;
c. kegiatan lainnya sebagai sarana dan media apresiasi kesenian; dan
d. memberikan penghargaan seni.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan macam kesenian daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melalui kegiatan:
a. pendataan, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap warisan budaya daerah yang tersebar di daerah dan di luar daerah dan/atau yang telah dikuasai masyarakat;
b. penyelamatan penemuan warisan budaya daerah yang berada di atas dan masih terpendam/terkubur di dalam tanah;
c. pengkajian ulang terhadap penemuan warisan budaya daerah; dan
d. pengaturan pemanfaatan warisan budaya daerah bagi pendidikan dan pariwisata.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah, situs, dan lingkungannya.
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi kepurbakalaan sesuai standar teknis arkeologi kepada masyarakat secara luas, sistematis, dan terarah.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
(1) Hasil penemuan warisan budaya daerah dalam bentuk benda bergerak dan tidak bergerak dikuasai Pemerintah Daerah.
(2) Hasil temuan warisan budaya daerah dalam bentuk benda tidak bergerak berada di atas tanah milik perorangan dapat dibebaskan dengan diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Masyarakat yang menemukan dan/atau menyimpan benda warisan budaya daerah wajib mendaftarkan dan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Kepala Dinas mendokumentasikan hal ikhwal benda warisan budaya daerah yang disimpan oleh masyarakat.
(3) warisan budaya daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kepariwisataan, dan kegiatan ilmiah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri yang mengatur Cagar Budaya.
(1) Penyelenggaraan pelestarian kesejarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan melalui:
a. pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah daerah;
b. penelitian dan penulisan sejarah daerah secara obyektif dan ilmiah serta ilmiah populer, dan sastra sejarah daerah;
c. pemilahan dan pemeliharaan hasil penulisan sejarah daerah; dan
d. pemanfaatan hasil penulisan sejarah daerah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan dasar dan menengah, media massa penerbitan berkala dan sarana publikasi lainnya yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi penulisan sejarah daerah yang dilakukan oleh masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan tata cara pemberian fasilitasi penulisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan bahasa dan sastra daerah yang dipelihara masyarakatnya.
Untuk mewujudkan tujuan pelestarian bahasa dan sastra daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pemerintah Daerah menerapkan:
a. kurikulum pendidikan bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan sebagai kurikulum lokal;
b. berbahasa daerah yang baik dan bermutu;
c. mendorong apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra daerah;
dan
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
(1) Pelestarian bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. memfasilitasi penyediaan peningkatan kompetensi tenaga pendidik di bidang bahasa dan sastra daerah beserta bahan ajarnya; dan
b. menyediakan sarana pendukung dalam pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra daerah, seperti bahan bacaan, kamus, rekaman ragam dialek, karya lagu daerah dalam bentuk audio visual.
(2) Dalam hal pelestarian bahasa dan sastra using secara kualitas dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. memfasilitasi dan menerbitkan kamus bahasa dan sastra using secara resmi oleh Pemerintah Daerah;
b. melakukan bimbingan teknis pembelajaran bahasa Using kepada masyarakat secara berkesinambungan; dan
c. mendorong dan memfasilitasi organisasi dan/atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa dan sastra Using.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penggunaan identitas dan kebanggaan daerah untuk nama tempat, jalan, dan bangunan yang bersifat publik.
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelestarian bahasa dan sastra Using, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan:
a. Pendidikan dan pelatihan bahasa dan sastra Using;
b. Peningkatan Kompetensi tenaga pendidik yang memenuhi keahlian dan menguasai bahasa dan sastra Using untuk ditugaskan di sekolah; dan
c. mengadakan buku pelajaran dan buku bacaan untuk bahasa dan sastra Using.
(2) Upaya pelestarian bahasa dan sastra Using sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara:
a. melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra Using agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan;
b. menggunakan bahasa dan sastra Using dalam kehidupan sehari- hari.
Masyarakat berperan sebagai pelaku dalam upaya pelestarian bahasa dan sastra Using melalui kegiatan:
a. memelihara dan mengembangkan kebanggaan sebagai warga daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kewarganegaraan INDONESIA;
b. memantapkan kesadaran bahwa bahasa dan sastra Using merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang memperkuat jatidiri bangsa dalam konteks keberagaman kebudayaan nasional;dan
c. memelihara dan menumbuhkan kecintaan terhadap kebudayaan daerah yang merupakan khazanah kebudayaan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan pelestarian bahasa dan sastra using diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN pakaian adat;
(2) Penetapan pakaian adat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari.
(3) Keberadaan pakaian adat yang ada di daerah, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan dan penggunaan pakaian adat sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
(1) Tata Rias, tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi, keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan melalui cara :
a. Pemakaian Tata Rias, Tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi;
b. Festival Budaya; dan
c. Duta Budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Rias, tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
(1) Arsitektur khas warisan budaya daerah, keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan melalui cara antara lain:
a. pemakaian Arsitektur khas daerah pada bangunan publik dan/atau gedung milik Pemerintahan Daerah; dan
b. menempatkan ornamen khas warisan budaya daerah pada bagian dinding pada gapura dan/atau tugu yang berfungsi sebagai batas wilayah kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi, dan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai arsitektur khas bangunan Banyuwangi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno budaya daerah, dilakukan secara bertanggungjawab.
(2) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah dan/atau perpustakaan nasional.
(1) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2), disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang- kurangnya mengenai:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(2) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masyarakat dapat menyerahkan penyimpanan, perawatan dan pelestarian naskah kuno yang berhubungan dengan warisan budaya daerah kepada perpustakaan umum daerah.
(2) Penyerahan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memberikan ganti rugi kepada pemilik naskah kuno bersangkutan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pendokumentasian warisan budaya dan adat istiadat Banyuwangi sebagai upaya pelestarian.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kuliner/makanan khas Banyuwangi;
(2) Penetapan kuliner/makanan khas Banyuwangi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari;
(3) Keberadaan kuliner/makanan khas Banyuwangi yang ada di daerah, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat;