Correct Article 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
6. Perangkat Daerah Kabupaten adalah Unsur pembantu Bupati dan DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
7. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8. Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
9. Kebudayaan Daerah adalah kebudayaan di Banyuwangi dan kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi antar kebudayaan untuk kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan jati diri dan nilai-nilai luhur masyarakat Banyuwangi.
10. Unsur Kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudayaan dengan sifat yang berbeda-beda yang terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan.
11. Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, pengembangan dan evaluasi untuk tujuan kemajuan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
12. Pelestarian adalah upaya dinamis yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan.
13. Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan dan adat istiadat yang berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
14. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
15. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya dan adat istiadat untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan dan kebudayaan itu sendiri:
16. Hak Berkebudayaan adalah hak yang secara kodrati melekat kepada setiap orang sebagai manusia yang berbudaya.
17. Multikulturalisme adalah orientasi dan/atau paham yang di dalamnya mengandung prinsip penghormatan dan penghargaan atas suatu perbedaan yang dilakukan secara sadar dan aktif untuk mewujudkan semangat kebersamaan.
18. Sejarah adalah peristiwa masa lampau manusia beserta segala aspek yang melingkupinya, dianggap penting, benar-benar terjadi, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan dapat dibuktikan kebenarannya.
19. Warisan Budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni.
20. Pranata Kebudayaan adalah perkumpulan orang yang memiliki aktifitas utama terkait kebudayaan.
21. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah potensi manusia untuk menuangkan dan mengembangkan gagasan ke dalam tindakan guna tercapainya kesejahteraan hidup.
22. Prasarana dan Sarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan dan proses pembudayaan.
23. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24. Masyarakat Adat adalah masayarakat yang memiliki tata nilai atau kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung dan dilaksanakan secara turun temurun.
25. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
26. Penyelesaian Sengketa adat adalah suatu proses menyelesaikan perbedaan pendapat atau permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat adat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak yaitu dengan menggunakan hukum adat dan/atau sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan lokal masyarakat adat.
27. Bahasa Daerah adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah dalam sebuah negara kebangsaan pada suatu daerah kecil, provinsi, atau daerah yang lebih luas.
28. Bahasa Using adalah bahasa yang ditandai ciri kedaerahan diwariskan dan dipelihara turun-temurun berkembang bersama tumbuhnya cikal bakal masyarakat Banyuwangi.
29. Kesenian Daerah adalah unsur kesenian yang menjadi bagian hidup masyarakat dalam suatu kaum/suku/bangsa tertentu.
Your Correction
