Correct Article 42
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2), disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang- kurangnya mengenai:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(2) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
