Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang- kurangnya mengenai: a. identitas pemilik; b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. (2) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction