Correct Article 43
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyerahkan penyimpanan, perawatan dan pelestarian naskah kuno yang berhubungan dengan warisan budaya daerah kepada perpustakaan umum daerah.
(2) Penyerahan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memberikan ganti rugi kepada pemilik naskah kuno bersangkutan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
