Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), diarahkan pada norma dan nilai kemajuan yang bermanfaat bagi terwujudnya pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
Your Correction