Correct Article 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi kepurbakalaan sesuai standar teknis arkeologi kepada masyarakat secara luas, sistematis, dan terarah.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Your Correction
