Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang tidak mendaftarkan benda warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction