Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Pemerintah Daerah yaitu : a. memfasilitasi pendaftaran atas hak kekayaan intelektual nilai-nilai budaya daerah yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengembangkan data dan informasi pelestarian kebudayaan sekurang- kurangnya memuat antara lain jenis kesenian, kesejarahan, permuseuman, kebahasaan dan kesusastraan, nilai-nilai tradisi, data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelestarian kebudayaan. c. memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya yang belum diketahui penciptanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. memfasilitasi pendaftaran atas hak kekayaan intelektual atas karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya; e. melaksanakan kegiatan pelestarian kesenian yang diutamakan pada kesenian tradisional, kesenian yang dianggap hampir punah atau langka yang memiliki ciri khas daerah, kesenian kontemporer dan kreasi baru yang selaras dengan nilai budaya daerah; f. menginventarisir dan menghimpun naskah kuno yang dimiliki masyarakat di Banyuwangi maupun di luar Banyuwangi; g. mereproduksi naskah kuno yang berhubungan dengan Banyuwangi.
Your Correction