Correct Article 45
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kuliner/makanan khas Banyuwangi;
(2) Penetapan kuliner/makanan khas Banyuwangi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari;
(3) Keberadaan kuliner/makanan khas Banyuwangi yang ada di daerah, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat;
Your Correction
