Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelestarian bahasa dan sastra Using, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan: a. Pendidikan dan pelatihan bahasa dan sastra Using; b. Peningkatan Kompetensi tenaga pendidik yang memenuhi keahlian dan menguasai bahasa dan sastra Using untuk ditugaskan di sekolah; dan c. mengadakan buku pelajaran dan buku bacaan untuk bahasa dan sastra Using. (2) Upaya pelestarian bahasa dan sastra Using sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara: a. melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra Using agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan; b. menggunakan bahasa dan sastra Using dalam kehidupan sehari- hari.
Your Correction