Correct Article 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelestarian bahasa dan sastra Using, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan:
a. Pendidikan dan pelatihan bahasa dan sastra Using;
b. Peningkatan Kompetensi tenaga pendidik yang memenuhi keahlian dan menguasai bahasa dan sastra Using untuk ditugaskan di sekolah; dan
c. mengadakan buku pelajaran dan buku bacaan untuk bahasa dan sastra Using.
(2) Upaya pelestarian bahasa dan sastra Using sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara:
a. melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra Using agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan;
b. menggunakan bahasa dan sastra Using dalam kehidupan sehari- hari.
Your Correction
