Correct Article 19
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Dalam rangka pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. penerapan kesenian daerah dalam muatan lokal pelajaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
b. mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian daerah;
c. mengembangkan sistem pemberian penghargaan; dan
d. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian daerah.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat:
a. mendorong dan memberi kesempatan kepada para seniman untuk makin kreatif dan menghasilkan karya yang semakin bermutu;
b. penyediaan sarana dan prasarana kesenian;
c. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni budaya;
d. mendorong tumbuhnya industri alat kesenian;
e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seni budaya;
f. merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian; dan
g. melakukan pembinaan perkumpulan seni.
Your Correction
