Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah melaksanakan: a. penerapan kesenian daerah dalam muatan lokal pelajaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. b. mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian daerah; c. mengembangkan sistem pemberian penghargaan; dan d. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian daerah. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat: a. mendorong dan memberi kesempatan kepada para seniman untuk makin kreatif dan menghasilkan karya yang semakin bermutu; b. penyediaan sarana dan prasarana kesenian; c. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni budaya; d. mendorong tumbuhnya industri alat kesenian; e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seni budaya; f. merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian; dan g. melakukan pembinaan perkumpulan seni.
Your Correction