Correct Article 35
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Masyarakat berperan sebagai pelaku dalam upaya pelestarian bahasa dan sastra Using melalui kegiatan:
a. memelihara dan mengembangkan kebanggaan sebagai warga daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kewarganegaraan INDONESIA;
b. memantapkan kesadaran bahwa bahasa dan sastra Using merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang memperkuat jatidiri bangsa dalam konteks keberagaman kebudayaan nasional;dan
c. memelihara dan menumbuhkan kecintaan terhadap kebudayaan daerah yang merupakan khazanah kebudayaan nasional.
Your Correction
