Correct Article 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kegiatan kesenian daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. Lomba/festival/parade kesenian secara periodik dan berjenjang;
b. pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara tertentu;
c. kegiatan lainnya sebagai sarana dan media apresiasi kesenian; dan
d. memberikan penghargaan seni.
Your Correction
