Correct Article 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Hasil penemuan warisan budaya daerah dalam bentuk benda bergerak dan tidak bergerak dikuasai Pemerintah Daerah.
(2) Hasil temuan warisan budaya daerah dalam bentuk benda tidak bergerak berada di atas tanah milik perorangan dapat dibebaskan dengan diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
