Correct Article 31
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pelestarian bahasa dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditujukan pada bahasa dan sastra daerah yang dipelihara masyarakatnya dengan penekanan bahasa dan sastra using sebagai identitas Kabupaten Banyuwangi sebagai unsur kebudayaan daerah dan bagian kebudayaan nasional.
(2) Pelestarian bahasa dan sastra daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui kegiatan:
a. MENETAPKAN keberadaan dan kesinambungan penggunaan bahasa dan sastra Daerah sebagai faktor pendukung utama bagi identitas dan kebanggaan daerah;
b. MENETAPKAN kedudukan dan fungsi bahasa Daerah sebagai budaya daerah dan salah satu alat komunikasi yang digunakan masyarakat Banyuwangi;
c. melindungi, mengembangkan, memberdayakan, dan memanfaatkan bahasa dan sastra daerah sebagai warisan budaya daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan nasional;
d. meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa dan sastra daerah;
dan
e. Menguatkan fungsi bahasa daerah dengan penekanan bahasa using sebagai faktor utama pendukung identitas Banyuwangi.
(3) Jangkauan penyelenggaraan kegiatan pelestarian bahasa dan sastra daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan pendidikan luar sekolah;
b. penyediaan bahan pengajaran dan bahan bacaan bahasa daerah untuk sekolah, luar sekolah, dan perpustakaan umum;
c. penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi, dan kegiatan sejenisnya;
d. penyelenggaraan sayembara bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat;
e. penyelenggaraan penelitian dan sistem pengajaran serta penyebarluasan hasilnya;
f. penyelenggaraan konggres bahasa daerah secara periodik;
g. pemberian penghargaan untuk karya sastra terpilih, serta penghargaan bagi bahasawan, sastrawan dan peneliti;
(4) pelestarian bahasa dan sastra using sebagai identitas Kabupaten Banyuwangi perlu:
a. sosialisasi program pelestarian bahasa dan sastra Using;
b. penyediaan fasilitas bagi kelompok studi bahasa dan sastra Using;
c. pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik dalam berbahasa daerah;
d. pengelolaan sistem komunikasi, dokumentasi, dan informasi mengenai bahasa dan sastra Using;
e. penggunaan bahasa dan sastra Using dalam syiar keagamaan;
f. penerjemahan publikasi ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam bahasa asing dan/atau ke dalam bahasa daerah dan sebaliknya;
g. pengadaan sarana teknologi yang menunjang; dan
h. penerbitan buku, artikel, dan hasil penelitian.
Your Correction
