Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah wajib mendapatkan keabsahan dari Pemerintah Daerah. (2) Prosedur dan tatacara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction