Correct Article 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat adalah:
a. melaksanakan pendataan terhadap warisan budaya dan adat istiadat yang berasal dan/atau masih hidup di lingkungan masyarakat Banyuwangi;
b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi;
c. melakukan sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pengelolaan kebudayaan daerah;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kebudayaan dengan daerah sekitarnya.
e. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta strategi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat berdasarkan kebijakan daerah;
f. menyelenggarakan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sesuai dengan khaidah/norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dimiliki oleh jenis budaya atau adat istiadat yang bersangkutan dan/atau sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
g. melakukan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan kebudayaan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi;
i. MENETAPKAN kawasan warisan budaya dan adat istiadat daerah; dan
j. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di daerah.
Your Correction
