Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat antar- perorangan, antarorganisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, dan/atau forum komunikasi masyarakat kebudayaan diselesaikan secara musyawarah para pihak. (2) Musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mediasi dan rekonsiliasi. (3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, Bupati dapat memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan. (4) Dalam hal musyawarah dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak tercapai penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui proses peradilan.
Your Correction