Correct Article 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Masyarakat wajib turut serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.
(2) Bentuk kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan pada:
a. turut serta dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya dan adat istiadat daerah;
b. turut serta pada kegiatan inventarisasi penggalian sejarah, warisan budaya dan adat istiadat daerah;
c. turut serta pada kegiatan peningkatan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat;
d. turut serta pada kegiatan sosialisasi dan publikasi nilai-nilai warisan budaya dan adat istiadat daerah; dan
e. turut serta pada kegiatan fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah.
Your Correction
