Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masyarakat berperan serta dalam kegiatan pelestarian kebudayaan daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perorangan, organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan dan/atau forum komunikasi kebudayaan.
Your Correction