Correct Article 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masyarakat berperan serta dalam kegiatan pelestarian kebudayaan daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perorangan, organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan dan/atau forum komunikasi kebudayaan.
Your Correction
