Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction